Satu Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Titipan Uang RP 22 Miliar ke Kejati

 

 

Palembang, Poskita. Id – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp 22 Miliar atau Rp 22.591.320.000, dari salah satu tersangka inisial BHW Dirut PT Perentjana Djaja.

Tersangka Bambang, ditetapkan bersama empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 22 Miliar yang telah di titipkan oleh tersangka inisial BHW Dirut PT Perentjana Djaja.

“Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, uang tersebut akan dititipkan ke rekening kejaksaan negeri Palembang, dan selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan persidangan,” tegas Aspidsus, saat gelar rilis di Kejati Sumsel, Kamis (28/11/2024).

Ia juga menyampaikan, penyidik pidsus juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Palembang, adapun para tersangka yang akan kita serahkan kepada penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *