Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dengan memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
“Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023).
Kesaksian ahli, kata Agung sangat penting untuk menentukan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana. Dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.
Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
“Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,” jelas dia.







