PHK Karyawan Secara Sepihak, PT Swadaya Indo Palma Tutup Ruang Mediasi yang Dilakukan SPSI 

Palembang, Poskita.id — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Swadaya Indo Palma terhadap salah satu pekerjanya yang telah berstatus karyawan tetap perusahaan.

Pekerja tersebut diketahui bernama Yupiter Zai yang sudah bekerja di PT Swadaya Indo Palma kurang lebih lima tahun. Yupiter Zai telah di PHK per 1 Desember 2023.

Wakil sekretaris SPSI Sumsel Ingatan Harefa mengatakan SPSI dengan tegas menolak PHK secara sepihak yang dilakukan PT Swadaya Indo Palma terhadap Yupiter Zai yang berstatus sebagai karyawan tetap.

“Kenapa kita menolak karena perusahaan tidak melaksanakan prosedur PHK sesuai dengan yang diatur oleh undang undang. Yang kedua tindak lanjut yang sudah dilakukan SPSI mendatangi perusahaan untuk melakukan mediasi tapi kami tidak diterima oleh pihak manajemen,”katanya kepada wartawan Rabu (20/12/2023).

Ditegaskan Harefa, sesuai dengan aturan PP 35 tahun 2021 yang sudah menjadi undang undang sekarang ini bahwa PHK itu adalah wilayahnya pengadilan industrial tidak ada kapasitas perusahaan untuk melakukan PHK kecuali kesalahan kesalahan berat yang dilakukan karyawan.

“Kami juga sudah mempelajari surat PHK yang dikeluarkan oleh PT Swadaya Indo Palma terhadap Yupiter Zai itu tidak berdasar. Seharusnya apapun tingkat pelanggaran karyawan harus dilakukan pembinaan dulu bukan langsung PHK. Sehingga kami menilai PHK yang dilakukan PT Swadaya Indo Palma dilakukan secara sepihak,”jelasnya.

Masih dikatakan Harefa, tujuan SPSI untuk melakukan mediasi dengan PT Swadaya Indo Palma untuk menyelesaikan persoalan ini namun disayangkan pihak perusahaan tidak membuka ruang mediasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *