“Yang lebih sadisnya lagi disaat istri Yupiter Zai sedang hamil tua perusahaan melakukan PHK kok tega perusahaan PHK karyawannya yang istrinya sedang hamil. Apalagi Yupiter ini sudah mengabdi di perusahaan kurang lebih lima tahun sehingga sangat tidak etik yang dilakukan PT Swadaya Indo Palma,”ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ingatan Harefa meminta kepada PT Swadaya Indo Palma untuk membuka ruang mediasi terlepas nanti apapun keputusannya tetap di PHK. Tetapi minimal Yupiter Zai tahu hak haknya dan dasar dirinya di PHK.
“Sehingga ini kedepannya bisa menjadi pelajaran bagi karyawan dan PT Swadaya Indo Palma. Didalam peraturan perundang-undangan perusahaan tidak boleh sewenang-wenang mem PHK karyawan kedepannya,”tuturnya.
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Harefa mengatakan SPSI terlebih dahulu SPSI akan melaporkan PT Swadaya Indo Palma ke Disnaker Sumsel karena yang berwenang dalam hal ini adalah Disnaker.
“Namun jika masih tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan tidak menutupi kemungkinan kita akan sampai ke pengadilan tapi kita berharap ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi,”tutupnya.
Sementara itu, Yupiter Zai mengaku PT Swadaya Indo Palma sebelum mengeluarkan surat PHK tidak pernah memanggil dirinya. Saat dipanggil pihak perusahaan langsung memberikan surat PHK.
“Alasan mereka mem PHK saya katanya meninggalkan pekerjaan dalam jam kerja padahal saya izin sakit. Saya bekerja di PT Swadaya Indo Palma kurang lebih lima tahun sebagai pemanen buah sawit,”ucapnya.(pfz)







