Palembang, Poskita.id – PJ Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si audensi bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ruang Wali Kota Lantai 2, Rabu (13/3/2024).
Ketua dan Pengurus BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Kurmin Halim SH, mengatakan,
kedatangan mereka ke Kantor Wali Kota Palembang membahas masalah kenaikan pajak hiburan untuk kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palembang,” katanya.
Kurmin mengungkapkan, di saat perekonomian mulai membaik pasca pandemi Corona selama tiga tahun terakhir, tahun ini Dispenda menargetkan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp37,5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar.
Dengan kebijakan pajak di sektor hiburan untuk kafe dan hotel dialami pengelola tempat pijat dan spa yang ikut naik hingga 40 persen. Sehingga ini memberatkan kami selaku pelaku usaha,” ungkapnya.
Kurmin berharap, setelah kunjungan, hasil audiensi pajak hiburan, spa, dan retribusi sampah akan dikaji ulang oleh Kepala Bapenda dan Kepala DLHK Kota Palembang dalam waktu 15 hari ke depan, dan akan dibahas kembali dengan melibatkan seluruh pengurus PHRI Sumsel,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Remon Lauri menambahkan audiensi PHRI membahas terkait pajak hotel dan sinergi antara PHRI dengan pihak kota Palembang.







