” Terkait adanya kenaikan pajak itu kita lihat aturan yang lebih tinggi seperti UU no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dalam turunan UU itu ada peraturan pemerintah dan ada lagi turunan nya peraturan daerah harus kita tuangkan secara teknis ke peraturan walikota,” ucapnya.
Lanjutnya, pemkot Palembang tetap mengacu perda menggunakan tarif batas minimal 40 persen, kendati UU memperbolehkan hingga 75 persen.
Tak hanya berlaku untuk tempat hiburan malam dan cafe, tetapi juga tempat pijat dan spa.
Harapan kita kedepan supaya PHRI terus bersinergi dan mendukung dalam pencapaian pendapatan asli daerah sehingga menjadi masyarakat Palembang taat pajak,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua dan Pengurus BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi dan Kepala Dinas Pariwisata, Kgs Sulaiman Amin, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). (*)







