Palembang, Poskita.id — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batubara tanpa izin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja Kabupaten OKU pada 13 Januari 2024.
Batubara ilegal ini berasal dari tambang rakyat yang ada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Dari kasus ini petugas mengamankan sopir berinisial Ar (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batubara seberat 28 ton.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto,SIK, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pengungkapan angkutan batubara ilegal ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya mobil bermuatan batubara melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning Kabupaten OKU yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
“Dari sinilah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kabupaten OKU, anggota melihat dan menyetop satu unit truk tronton dengan nopol BG 8376 OG yang berisi muatan batubara,”kata Kombes Pol Sunarto dihadapan wartawan Selasa (16/1/2024).
Setelah itu, kata Sunarto anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batubara namun sang sopir tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya.













