“Kami mengamankan kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpam didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah,”kata Bagus kepada wartawan Kamis (16/5/2024).
Saat ini, kata Bagus kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).
Untuk kelestarian dan kelangsungan hidup, puluhan ribu benih lobster ini, oleh petugas langsung dibawa ke perairan Lampung dikawasan Pantai Klara untuk dilepas liarkan kehabitatnya.(pfz)







