Jakarta, Poskita.id– Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL). Kasus ini semakin kompleks dengan penemuan dokumen-dokumen perusahaan yang dikelola oleh Tiko dan mantan istrinya, AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Mereka juga akan memeriksa pihak perbankan untuk melacak aliran dana perusahaan.
“Ada beberapa dokumen-dokumen. Terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Ade menjelaskan, permasalahan bermula saat Tiko dan mantan istrinya mendirikan PT AAS, sebuah perusahaan di sektor makanan dan minuman. AW menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.
Mantan istrinya, AW, melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.