Prabumulih, Poskita.id – Aksi peredaran narkotika di Prabumulih kembali terbongkar! Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pria berinisial Md (45) dalam penggerebekan di kamar 19 Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Selasa (11/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Yang mengejutkan, ganja seberat 1,009 kg itu disembunyikan dalam kotak pempek untuk mengelabui petugas. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp 400 ribu, plastik asoy putih, dan celana jeans putih sebagai barang bukti.
Menurut Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat upah Rp 400 ribu dari seseorang berinisial Heri (DPO). Ia dijanjikan Rp 2 juta setelah transaksi selesai.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Rabu (12/2/2025).
Polisi memperkirakan, penyitaan ganja ini berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Saat ini, petugas masih memburu DS dan Heri, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. (Ari)