Polri Akan Limpahkan Berkas 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Hukum Dan Kriminal1132 Dilihat

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan pada 4 Maret 2024. Hasilnya, berkas pekara sudah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani, Kamis (29/2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *