Palembang, Poskita.id — Hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel terhadap tiga orang yang diamankan dalam operasi penggerebekan narkoba di kawasan 36 Ilir Palembang Selasa (23/7/2024) pagi.
Dua orang dinyatakan positif urinenya mengandung methafavitamin. Keduanya adalah Hasan Basri (70) dan Rini (42) merupakan pasangan suami istri diamankan petugas gabungan. Sedangkan satunya lagi negatif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto setelah dilakukan pemeriksaan urine dua orang dinyatakan positif dan satu negatif metamfetamin.
“Kedua orang yang positif mengkonsumsi metamfetamin kami rekomendasikan untuk direhabilitasi di panti rehab Cahaya Palembang. Sedangkan yang negatif langsung dipulangkan,”kata Sunarto Rabu (24/7/2024).
Untuk kedua pasangan suami istri saat ini masih pemeriksaan intensif, rencana diproses untuk menjalani rehabilitasi mandiri di panti rehab Cahaya Palembang.







