PT. BGG Digugat Nenek Nurila Diduga Ekploitasi Lahan 54 HA Tanpa Izin

Herman Hamzah S.H., M.H., :Kita Sudah Laporkan Ke Presiden Prabowo

Lahat, Poskita.id – Hj. Nurila (75) warga Kota Pagaralam melalui Kuasa Hukumnya Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., dan Partners melakukan gugatan kepada PT. Budi Gema Gempita (PT.BGG) salah satu perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

 

Perjuangan nenek Nurila tersebut, tentunya cukup mendasar, lahan dengan luas 54 HA masuk dalam lahan bernama Kelompok Tani Air Lintang yang diketahui didapatkan dari H.Harunata Bupati Lahat dua periode tahun 1998 – 2008.

 

Poin penunjang lainnya ada 27 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dimiliki kelompok tani berjumlah 25 orang dengan luas tanah keseluruhan 54 HA.

 

Lahan dimaksud diduga kuat telah diserobot penguasaannya oleh PT. BGG dengan telah dilakukannya kegiatan penambangan tanpa izin, yang menyebabkan lahan tersebut rusak dan telah menjadi hamparan kegiatan ekploitasi PT. BGG.

 

Melalui Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., pemilik lahan Hj. Nurila beserta kelompok tani lainnya bahkan sudah mensomasi pihak PT. BGG untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan pada tanggal 12 November 2025, Hj. Nurila didampingi kuasa hukum mendatangi PT. BGG.

 

Dalam pertemuan yang disambut bagian Humas PT. BGG, setelah disampaikan bahwa lahan milik Hj. Nurila tersebut yang masuk IUP PT. BGG telah dieksploitasi tanpa izin, pihak management perusahaan tetap keukeuh bahwa lahan yang dieksploitasi tersebut bukan Lahan milik Hj. Nurila.

 

Meskipun sudah diperlihatkan peta kordinat melalui drone, pihak management menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam IUP PT. BGG, diduga kuat Humas PT. BGG berkilah bahwa lahan milik Hj. Nurila masuk IUP PT. Bukit Asam (PT.BA)Tbk.

 

Karena tak menemui hasil, Hj. Nurila dan team hukum beserta rombongan meminta izin untuk melintas mengecek lokasi lahan dimaksud diatas melalui jalur PT.BGG, pihak management tidak mengizinkan karena dianggap bakal mengganggu aktivitas penambangan dan bisa menyebabkan insiden.

 

“Kami pihak management tidak mengizinkan kalau untuk lewat dari lokasi kami, kami harus izin dulu dengan KTT PT. BGG,”jelas Andi Humas PT. BGG dibincangi.

 

Ketika disinggung, pihak Hj.Nurila sekedar ingin mengecek lahan yang diklaim miliknya melalui jalur PT. BGG, Andi dengan tegas menolak karena aturan perusahaan dan kembali Andi menyampaikan dengan tegas bahwa lahan yang pihaknya garap tidak ada mengganggu lahan milik Hj. Nurila dan lahan tersebut tidak masuk pada IUP PT. BGG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *