PT CBE ; Kita Hanya Imbau Untuk Tertib Hukum Memasuki Area Tambang demi Keselamatan

Prabumulih1265 Dilihat

 

“Keputusan tersebut tidak tepat dan tidak adil. Mengapa yang dicatat dalam berita acara adalah tindakan PT CBE yang berusaha mengingatkan keselamatan dan patuh atas Permen ESDM dianggap tidak koorporatif karena seharusnya yang dicatat dalam berita acara adalah Penggugat tidak mengajukan permohonan untuk memasuki area tambang,” ujarnya.

 

Alex mengatakan dirinya sudah menawarkan alternatif, untuk menuju objek sengketa silahkan mencari jalan lain yang bukan area tambang atau membuat surat permohonan yang akan difasilitasi keselamatan pihak-pihak yang ingin menuju ke objek sengketa. namun tetap masih ditolak. kemudian sidang kembali diskors hingga akhirnya majelis memutuskan melalui jalan alternatif dan para pihak setuju.

 

“Tentunya ketegangan yang terjadi dilatar belakangi oleh tindakan memasuki area tambang tanpa adanya keamanan dan keselamatan yang hal itu sangat membahayakan bagi para pihak. Terlebih dari itu, apa yang dilakukan oleh PT CBE adalah bentuk dari kepatuhan atas undang-undang yang seharusnya didukung oleh Majelis hakim dan bukannya dianggap sebagai tidak koorporatif,” sesal Alex. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *