Lahat, Poskita.id – Management PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya), salah satu perusahaan yang bergerak dalam penambangan Batu Bara di Kabupaten Lahat terzolimi, atas aktivitas dugaan premanisme yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat yang diduga merupakan orang suruhan yang tak bertanggung jawab.
Informasi terangkum, pemortalan dilakukan belakangan diketahui sebanyak 4 kali oleh orang suruhan W oknum mantan Kepala desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Terpantau, saat pihak PT LPPBJ menanyakan duduk masalah yang terjadi, oknum massa hadir tak bisa menunjukan surat-menyurat administrasi lahan yang diklaim dan diportal tersebut.
Oknum Masyarakat suruhan W. hanya bisa mengatakan, bahwa mereka disuruh W untuk memortal atas dasar W menyampaikan bahwa jalur jalan Hauling batu bara yang dibuat pihak perusahaan adalah milik W. Hal tersebut jelas tak mendasar, apapun mereka (oknum massa suruhan) sama sekali tak bisa menunjukan data selembar kertas yang bisa menunjukan atau membuktikan bahwa jalur yang diportal adalah milik W.
“Kami cuma disuruh, kalau tanah ini milik W. Untuk urusan data-data kami tidak tau itu, dan kami tidak mengerti,”ujar salah seorang oknum warga yang menegaskan bahwa mereka hanya disuruh (memaksakan kehendak). Dibincangi, Kamis, (31.11.2024).
Klik Berita Sebelumnya :Â Peras PT. LPPBJ Miliaran Rupiah Mantan Kades Ulak Pandan Dipolisikan
Sementara, dari pihak management perusahaan, melalui bagian Humas PT. LPPBJ yang menemui oknum masyarakat, meminta kepada W agar bersikap gentleman hadir ke lokasi jalur Hauling yang diklaim milik W. “Kami membuka diri untuk duduk bersama W membahas persoalan ini. Namun hingga kini, W tidak ada sama sekali menunjukkan batang hidung dan wajahnya dihadapan kami. Jangan sampai bawa-bawa nama masyarakat yang tak tahu duduk masalah dan jadi korban yang berpotensi hingga berbenturan dengan hukum karena salah informasi dan disuruh suruh W,” tegasnya.
Lanjut dia, bila memang lahan yang dibuat perusahaan milik W, ia meminta W Segera hadir ke lokasi dan membawa bukti surat menyurat yang menunjukkan bahwa lokasi yang diportal itu adalah kepemilikan W. “Karena W sewaktu pematokan ke 2, W sudah mengadu domba kami dan membenturkan kami dengan pihak PT SCG ” padahal KTT kami sebelum melakukan pencabutan patok ke dua sudah berkoordinasi dengan manajemen PT SCG lewat Whatshapp. Mereka mengatakan tidak tahu menahu tentang patok tersebut, selama ini hubungan kami dengan PT SCG baik-baik saja,” jelas dia lagi, sembari menunjukan bukti dengan adanya ijin jalan hauling PT. SCG di lokasi Lahan PT. LPPBJ.
Diperjelas kembali, pihak perusahaan takkan menabrak aturan hukum dan jalan hauling lahan yang digarap alias dibuka pihak perusahaan sebelumnya sudah dibebaskan. “Bukti kami membebaskan dan ijin jalan hauling kami lengkap dari tahun 2019 sampai sekarang antara PT. CJA dan PT Adara,”sebutnya.
Kemudian pihak management juga menerangkan, hadirnya PT. LPPBJ di Kabupaten Lahat adalah untuk hajat khalayak orang banyak (masyarakat setempat), dan masyarakat di 9 Desa Kecamatan Merapi Selatan khususnya. Disamping itu juga, hadirnya perusahaan batu bara di suatu wilayah atau daerah tentunya sangat berguna, selain untuk masyarakat dan daerah setempat tentunya perusahaan memberikan sumbangsih positif untuk negara.
“Akibat pemortalan masyarakat kehilangan mata pencarian dan penghasilan dari gaji kerja di PT LPPBJ. Ada lebih kurang 3000 orang karyawan bisa hidup jadi terlantar, dan dampak negatif lainnya,”sampainya lagi.
Berdasarkan data yang ada dari royalty penjualan batubara.10.5% dikali penjualan batubara 50.000.MT dikali harga batubara Rp. 1 juta perton sama dengan Rp.50 Miliar dikali Royalty 10.5%.= Rp.5.250.000.000.
Jadi bisa dihitung dalam 12 bulan saja, bila houling berhenti sama saja Rp.63 Miliar diderita yang dialami kerugian Negara. Kemudian PPh 22 Tarip.1.5%. Penjualan Batu Bara Rp.50.000.Mt dikali Harga batubara Rp.1 juta.= Rp.50 Miliar dikali PPh 22.1,5%.Rp.750 Juta dikali 12 bulan Di portal samadengan Rp.9 Miliar. Belum lagi Pajak badan 25% serta pajak pajak lainnya.
“Negara dirugikan atas perbuatan Mantan kades W pasang portal jalan CJA/LPPBJ Selama 12 bulan,”ujarnya.
Berdasarkan UUD ESDM minerba bahwa masyarakat tidak boleh merintangi pertambangan pasal 106 dan bisa dipidana 1 tahun. Dari poin diatas, dalam hal ini Negara harus hadir untuk menjaga keamanan Investor dalam berinvestasi di pertambangan karena untuk kepentingan Negara dan Masyarakat umum.
Kembali dipertegas, ia memiliki bukti bahwa ada aktivitas dugaan bahwa PT. LPPBJ sudah diperas oleh Mantan Kades plus minus.Rp.1.8 miliar dari tahun 2019 sampai 2023, dan Dewi menyebut kembali terjadi pemortalan, PT. LPPBJ tidak mau lagi diperas dan memenuhi permintaan 1.8 miliar dari oknum mantan kades dimaksud yang mana oknum W itu juga meminta kuota batubara.5000.MT.
“Saudara W ini memportal dan menggali jalan Hauling CJA/LPPBJ sebanyak 8 lobang, sejak 1Nov 2023 sampai Oktober 2024. Kami menduga hasil dari ia bermodus digunakan untuk kepentingan pribadi, namun selalu masyarakat yang dibenturkan selama ini,” bebernya, sembari meminta pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya membuka mata dan melindungi kami aksi-aksi premanisme.