PT LPPBJ Terhambat Hauling, Negara Alami Kerugian Besar Akibat Ulah Oknum Mantan Kades Di Lahat

Lahat, Poskita.id – Management PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya), salah satu perusahaan yang bergerak dalam penambangan Batu Bara di Kabupaten Lahat terzolimi, atas aktivitas dugaan premanisme yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat yang diduga merupakan orang suruhan yang tak bertanggung jawab.

Informasi terangkum, pemortalan dilakukan belakangan diketahui sebanyak 4 kali oleh orang suruhan W oknum mantan Kepala desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Terpantau, saat pihak PT LPPBJ menanyakan duduk masalah yang terjadi, oknum massa hadir tak bisa menunjukan surat-menyurat administrasi lahan yang diklaim dan diportal tersebut.

Oknum Masyarakat suruhan W. hanya bisa mengatakan, bahwa mereka disuruh W untuk memortal atas dasar W menyampaikan bahwa jalur jalan Hauling batu bara yang dibuat pihak perusahaan adalah milik W. Hal tersebut jelas tak mendasar, apapun mereka (oknum massa suruhan) sama sekali tak bisa menunjukan data selembar kertas yang bisa menunjukan atau membuktikan bahwa jalur yang diportal adalah milik W.

“Kami cuma disuruh, kalau tanah ini milik W. Untuk urusan data-data kami tidak tau itu, dan kami tidak mengerti,”ujar salah seorang oknum warga yang menegaskan bahwa mereka hanya disuruh (memaksakan kehendak). Dibincangi, Kamis, (31.11.2024).

Klik Berita Sebelumnya : Peras PT. LPPBJ Miliaran Rupiah Mantan Kades Ulak Pandan Dipolisikan

Sementara, dari pihak management perusahaan, melalui bagian Humas PT. LPPBJ yang menemui oknum masyarakat, meminta kepada W agar bersikap gentleman hadir ke lokasi jalur Hauling yang diklaim milik W. “Kami membuka diri untuk duduk bersama W membahas persoalan ini. Namun hingga kini, W tidak ada sama sekali menunjukkan batang hidung dan wajahnya dihadapan kami. Jangan sampai bawa-bawa nama masyarakat yang tak tahu duduk masalah dan jadi korban yang berpotensi hingga berbenturan dengan hukum karena salah informasi dan disuruh suruh W,” tegasnya.

Lanjut dia, bila memang lahan yang dibuat perusahaan milik W, ia meminta W Segera hadir ke lokasi dan membawa bukti surat menyurat yang menunjukkan bahwa lokasi yang diportal itu adalah kepemilikan W. “Karena W sewaktu pematokan ke 2, W sudah mengadu domba kami dan membenturkan kami dengan pihak PT SCG ” padahal KTT kami sebelum melakukan pencabutan patok ke dua sudah berkoordinasi dengan manajemen PT SCG lewat Whatshapp. Mereka mengatakan tidak tahu menahu tentang patok tersebut, selama ini hubungan kami dengan PT SCG baik-baik saja,” jelas dia lagi, sembari menunjukan bukti dengan adanya ijin jalan hauling PT. SCG di lokasi Lahan PT. LPPBJ.

Diperjelas kembali, pihak perusahaan takkan menabrak aturan hukum dan jalan hauling lahan yang digarap alias dibuka pihak perusahaan sebelumnya sudah dibebaskan. “Bukti kami membebaskan dan ijin jalan hauling kami lengkap dari tahun 2019 sampai sekarang antara PT. CJA dan PT Adara,”sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *