Puadi: Bawaslu Daerah Perlu Paham Aturan Teknis dan Latihan Praktik Berupa Simulasi

Batam, News1615 Dilihat

Puadi pun merasa perlunya pelatihan praktik setelah memahami konsep penanganan pelanggaran dalam Perbawaslu yang baru.

“Teori juga diikuti dengan praktik. Nanti akan sampaikan ke bagian diklat (pendidikan dan pelatihan) untuk dibuat pelatihan dalam proses menangani pelanggaran pemilu seperti pelatihan praktik melalui berbagai kegiatan simulasi,” jelas kandidat doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional tersebut.

Dia meyakini perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komperehensif. “Proses penanganan pelanggaran yang berkualitas itu mengafirmasi keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan suara rakyat,” imbuh mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Sementara, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menyatakan, hingga Oktober 2022, ada lima tahapan pelaksanaan pemilu telah dan sedang berlangsung, yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh (Bawaslu) Provinsi sampai dengan Oktober 2022, tercatat pengawas pemilu telah menerima 75 laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta 17 laporan (dugaan pelanggaran pemilu di tingkat pusat,” tunjuknya.

Dia pun membuka data Pemilu 2019 terdapat 5.092 laporan dan 19.436 temuan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu di seluruh Indonesia.

“Hasil evaluasi Bawaslu terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 adalah dengan melakukan penyempurnaan terhadap dua Perbawaslu yakni Perbawaslu 7/2018 dan Perbawaslu 8/2018 yang ‘alhamdulillah’ melahirkan Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 8/2022,” kata dia.

Perlu diketahui, kegiatan Rakernis gelombang keempat ini dihadiri koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi didampingi kepala bagian yang membidangi penanganan pelanggaran dari lima Bawaslu Provinsi, yakni Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Bali, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, peserta berasal dari kabupaten/kota kelima provinsi terundang yakni ketua dan koordinator divisi penanganan pelanggaran. Lebih jelasnya yaitu dari 34 kabupaten/kota Provinsi Sumut, 19 dari Sumbar, 38 dari Provinsi Jatim, 8 dari Provinsi Bali, 24 dari Provinsi Sulsel, dan 17 dari Provinsi Sultra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *