Prabumulih, Poskita.id – Seorang pria bernama Sudirman hanya dapat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Senin (13/01/2025) sore.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H.
Sudirman, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kompol Eryadi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sudirman dilakukan pada Sabtu (11/01/2025) malam, sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Eryadi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka saat akan ditangkap.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Sudirman tercatat memiliki riwayat kriminal atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017. Kini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ini setara dengan penyelamatan sekitar 52 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkap nama seorang buronan (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. (Ari)