Resmi Polda Sumsel Miliki Direktorat Reserse PPA-PPO, Ini Tugas dan Fungsinya 

Palembang, Poskita.id — Polda Sumsel resmi memiliki Satker baru yakni Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumsel.

Direktorat yang dipimpin oleh Kombes Pol Andes Purwanti ini dibentuk khusus menangani tindak pidana kejahatan terhadap anak dan perempuan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pembentukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan anak serta pencegahan perdagangan orang Polda Sumsel ini karena angka kejahatan khususnya di Sumsel cukup tinggi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan saat ini Polda Sumsel resmi memiliki struktur Satker baru, yaitu Direktorat Reserse yang secara khusus menangani kasus perlindungan anak dan perempuan serta perdagangan orang.

“Direktorat ini nantinya fokus pada penyelidikan dan penanganan perkara yang melibatkan korban anak dan perempuan,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan Senin (5/1/2026).

Diakui Nandang, pembentukan Direktorat PPA-PPO tidak terlepas dari tingginya angka kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah Sumatera Selatan.

Selama ini, jumlah kasus PPA di Sumsel cukup tinggi, sehingga dinilai perlu adanya struktur khusus yang berdiri sendiri.

“Sudah ada beberapa kasus yang ditangani sebelumnya. Dengan adanya direktorat baru ini, Polda Sumsel diharapkan lebih optimal dalam melakukan penanganan sekaligus pencegahan terhadap potensi perdagangan orang,” jelasnya.

Dikatakan Nandang, Direktorat PPA-PPO tidak hanya dibentuk di Polda Sumsel, namun juga telah ada di beberapa Polda lainnya di Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, Polda Sumsel dinilai layak memiliki direktorat tersendiri karena tingginya jumlah korban dan tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan.

“Ke depan, Subdit IV PPA yang sebelumnya berada di bawah Ditreskrimum Polda Sumsel akan bergabung ke Direktorat PPA-PPO dan memiliki struktur sendiri untuk menangani kasus-kasus tersebut secara lebih fokus,” tutup Nandang.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *