Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

PALEMBANG, Poskita.id — Kejati Sumsel resmi menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Jumat (26/4/2024) Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menaikan status saksi dari Direktur PT ISN yakni berisinial MA menjadi Tersangka karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp27 Miliar.

“Hari ini saksi yakni Direktur PT ISN kita naikan statusnya jadi Tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan yakni dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa yang tersebar di Kabupaten Muba.

“Kita juga sudah memeriksa Kepala Dinas PMD Muba sebagai saksi dan akan dilakukan pengembangan-pengembangan lagi, karena ada beberapa pergantian Kepala Dinas PMD Muba,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *