Sakim Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya!

Palembang, Poskita. Id  – Sakim Nanda Budi Setiawan, terpidana kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang – Alang Lebar Talang Kelapa yang telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kini terdakwa Sakim divonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, di PN Palembang, Selasa (24/1/2023)

Terkait putusan Majelis Hakim, terdakwa Sakim langsung menyatakan banding atas putusan tersebut

Usai sidang kuasa hukum terdakwa
Sakim Nanda Budi Setiawan, lir Sugiarto SH, mengatakan, dirinya menilai bahwa putusan Majelis Hakim, tidak mengaju fakta persidangan, dimana dalam persidangan tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan bahwa keterlibatan Sakim, melakukan tindak pidana berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Santoso katanya pemalsuan dan penipuan.

Nah, inikan ditarik dari adanya kasus Santoso yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan, sehingga Sakim dituduh membeli sebidang tanah tersebut hasil kejahatan seperti itu,” jelasnya

Ia juga mengatakan, dalam fakta persidangan tidak terungkap seperti itu, tidak ada yang menyatakan seperti itu oleh karena itu Sakim sendiri langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Dalam tuntutan JPU meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan

Menyatakan terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan TUNGGAL melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang Ursula SH

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1  berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H.Nang Ali Solihin,SH dan telah Balik Nama atas Sakim,SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto SH, membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum.

“Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami nilainya tidak berkeadilan, karena difakta persidangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan, faktanya ada,” ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022)

Ia juga mengatakan, perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terunggap dalam persidangan

“Pasal 480 itu yang dimananya, kerana Sakim kan beli, saksi – saksi juga bicarakan, tidak ada yang menuduh Sakim,  melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu,” tegasnya

Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU

“Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan,” tutupnya

Sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022)

Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.

Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *