Palembang, Poskita.id — Anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp 591 juta disalah satu SPBU di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu.
Selain menangkap satu orang pelaku polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat beraski serta satu unit handphone milik pelaku yang dibeli dari uang hasil perampokan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan anggota berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan uang di salah satu SPBU di Kabupaten OKU yang aksinya terekam kamera CCTV di TKP.
“Benar aggota dari Unit 4 Jatanras kemarin menangkap satu. Empat pelaku lainnya masih kami buru,”ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10/2022).







