Sidang Dugaan Pemalsuan Tanah, Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi

PALEMBANG1509 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Sidang dugaan pemalsuan tanah yang terletak di kawasan Kecamatan Sebrang Ulu II palembang terus berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (23/7/2021).

Sidang diketuai oleh majelis hakim yang diketahui oleh Toch Simanjuntak ini, penasehat hukum terdakwa Titis Rahmawati menghadirkan dua saksi yakni Rusno dan Agus Toni.

Dalam keterangan saksi Rusno yang merupakan Ketua RT 53 sejak 2009 hingga sekarang, merupakan RW 23 kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang ulu II Palembang.

Dikatakannya, sejak tahun 1990 Rusno tidak mengetahui tentang adanya penggarapan yang dilakukan Cik Maimunah. DIkatakannya, tahun 2015 Cik Maimunah telah mangajukan SPH.

Kemudian selaku Ketua RT telah meminta pihak Kelurahan 16 dan kecamatan dan berserta aset daerah bersama BPN agar melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *