Soal Masa Jabatan Kades, Presiden: Sampaikan ke DPR

Nasional, News1326 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Ia pun meminta agar aspirasi tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan Presiden usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

“Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” katanya.

Presiden mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kades saat ini masih dibatasi selama enam tahun. “Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu,” ujarnya.

Sebelumnya, para kades sempat berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. Mereka berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2022).

Dalam UU No 6 Tahun 2014, kades memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kadaes juga dapat menjabat paling banyak tiga kali (periode) masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun disebut akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *