Tak Pernah Surut Minta Batalkan Eksekusi Aset, Debitur Bank BRI Palembang Minta Bantuan Komisi III DPR RI

Palembang, Poskita.id — Perjuangan Tina Francisco untuk mendapatkan kembali asetnya yang telah dilelang pihak bank BRI cabang Palembang Sriwijaya belum surut setelah mendatangi PN Palembang minta pembatalan eksekusi aset.

Terbaru Tina warga komplek Griya Sukarami Blok D3, Rt.012 Rw.003, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang ini meminta bantuan kepada ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang diunggahnya lewat akun Instagram pribadinya @ling33232.

Dalam unggahan tersebut Tina Francisco meminta perlindungan hukum dan keadilan atas aset tanah dan bangunan miliknya yang terletak di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang telah dilelang pihak bank BRI cabang Palembang Sriwijaya.

Berdasarkan penilaian, dari KJPP Sugianto Prasodjo nilai asetnya sebesar Rp10.376.000.000,-, sedangkan harga lelang Rp3.210.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *