Palembang, Poskita.id — Pasca penggeledahan mess Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang Capt Bintarto M Mar dan rumah pribadi Kawilker Karang Agung Yudi Kurniawan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Kantor KSOP Kelas 1 Palembang belum menonaktifkan Capt Bintarto M Mar dan Yudi Kurniawan dari jabatannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumsel karena terkesan pihak KSOP Kelas 1 Palembang masih memelihara keduanya yang diduga terlibat dalam pusaran pungutan liar didalam aktivitas pemanduan kapal di Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 160 miliar.
Ketua LSM Pemantau Penyelenggara Negara (PPN) dan HAM Sumsel Fredi Toyib meminta Kantor KSOP Kelas 1 Palembang segera menonaktifkan Capt Bintarto M Mar sebagai Kasi Keselamatan Berlayar dan Yudi Kurniawan sebagai Kawilker Karang Agung Kantor KSOP Palembang.
“Kenapa KSOP Palembang masih membiarkan keduanya menjabat sebagai Kasi dan Kawilker Karang Agung ini terkesan KSOP sengaja memelihara keduanya yang terindikasi terlibat dalam pusaran korupsi pemanduan kapal di Sungai Lalan,”kata Fredi Toyib kepada wartawan Senin (20/4/2026).
Dikatakan Fredi Toyib penonaktifan Capt Bintarto M Mar dan Yudi Kurniawan dari jabatannya sangat penting karena kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan sejumlah pihak baik Dishub Muba, CV Rati, PT APAU dan KSOP Palembang sendiri.
“Kawilker Karang Agung ini diduga berperan penting dalam mengatur arus lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan terutama dalam aktivitas pemanduan. Maka dari itu kami minta agar segera di nonaktifkan dari jabatannya,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak pidana korupsi.
Tiga lokasi yang telah digeledah penyidik yakni kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) sore hingga malam.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah dan mess ASN KSOP Kelas I Palembang
Yakni rumah YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Jalur lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan merupakan jalur strategis bagi lalu pelayaran khususnya tongkang angkutan batubara.
Di perairan ini setiap hari melintas puluhan hingga ratusan tongkang batubara. Jika satu tongkang batubara yang melintasi jembatan Lalan yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta.
Inilah yang menjadi bancakan sejumlah oknum mulai dari dinas Perhubungan, KSOP Kelas I Palembang dibawah Kawilker Karang Agung.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pungutan liar yang terjadi di lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan diduga dilakukan dengan sistematis.
“Pungutan liar ini berawal setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mana setiap kapal tongkang yang melintas dibawah jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat,”kata Ketut dalam pres rilis beberapa hari yang lalu.
Perbup inilah dimanfaatkan dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator.
Dalam praktiknya jauh dari semestinya, dimana setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dana yang dipungut seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum oknum. “Untuk potensi keuntungan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.(pfz)













