Tertangkap Edarkan Sabu, Resedivis Kambuhan Ini Harus Kembali Meringkuk di Penjara

Dihadapan petugas, tersangka Memo mengaku dari menjual paket hemat sabu ia mendapat upah Rp 25 ribu perpaket.

“Sehari biasanya laku lima paket sabu itu habis terjual. Tapi kalau ada yang mau beli lebih banyak, saya ambilkan lagi ke bos, NR,”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Memo diketahui residivis dalam kasus pencurian yang dihukum 2,6 tahun penjara di Rutan Pakjo Palembang dan baru bebas dua bulan yang lalu.

“Baru bebas dua lalu saya dalam kasus pencurian handphone dihukum 2,6 tahun saya. Saya kenal dengan NR. Dari dia juga saya bisa mendapat uang, untuk makan, rokok dan ngopi,”katanya.(pfz)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *