Tidak Selesaikan Kewajiban Sebesar Rp 4 Miliar, PT Gilas Perkasa Digugat ke Pengadilan Negeri Palembang

“Gugatan tersebut berawal dari Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa meminjam uang sebesar 4M kepada klien kami Juni. Uang tersebut diserahkan 12 Juni 2022 untuk pembangunan galangan kapal. Setelah pembangunan selesai Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa tidak menepati janjinya kepada klien kami untuk mengembalikan uang yang dipinjam,”kata Ahmad Satria Utama.

Dikatakan Satria, Sebelumnya Suteknyo selaku direktur PT Gilas Perkasa telah membuat pernyataan dan menerbitkan cek. Namun sangat Suteknyo tidak menepati janjinya.

“Jika klien kami pak Juni tidak meminjamkan uang sebesar Rp 4M, maka sudah tentu galangan kapal PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) di Jl. Ali Gatmir No. 17, Kelurahan 13 ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, tidak dapat diselesaikan dengan baik,”ungkapnya.

Diketahui saat ini, gugatan penggugat telah terigistrasi dengan Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Plg, dan tanggal 17 Juli 2024 telah dilangsungkan persidangan namun Tergugat II PT Gilas Perkasa tidak hadir maka sidang dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2024.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *