Palembang, Poskita.id – Sebagai bentuk protes akibat sering kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, puluhan penggiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) laksanakan demo di PN Palembang, Kamis (29/8/2024).
Selain melakukan demo, penggiat lingkungan hidup juga melakukan permohonan gugatan terhadap tiga perusahaan yang ada di Sumsel di PN Palembang.
Ipan Widodo selaku kuasa hukum 12 perwakilan masyarakat Sumsel yang melayangkan gugatan dampak karhutla, menerangkan gugatan yang diajukan merupakan bentuk protes masyarakat kepada tiga perusahaan tersebut.
“Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang,” ungkap Ipan Widodo
Untuk itu, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke ON Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga imateril.
Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Imateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.
Menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut.







