Palembang, Poskita. Id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang skasi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.
Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.
“Diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,” tutur saksi korban
Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.







