Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady Aurellia Pramesti Lari dari Hindari Wartawan 

Palembang, Poskita.id — Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap Lady Aurelia Pramesti dan Ibunya Sri Meilina sebagai saksi kasus penganiyaan terhadap dokter koas Muhamad Luthfi disalah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang beberapa hari lalu.

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Pada Senin siang sekitar pukul 13:00 WIB Hingga Selasa 00:00 WIB.

Penyidik mencecar keduanya baik Lady dan ibunya sebanyak 35 pertanyaan. Usai pemeriksaan penyidik Lady kabur untuk menghindari awak media melalui pintu belakang Polsek.

Sementara orang tuanya Sri Meilina keluar dari pintu depan dengan ditemani oleh kuasa hukumnya Titis Rahmawati.

Titis mengatakan kliennya datang dengan inisiatifnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan berapa hari lalu. Tujuannya sendiri agar permasalahan agar cepat selesai.

“Ada 35 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke klien kami, Pertanyaan penyidik seperti apa awal kejadian dan kenapa bisa terjadi kasus tersebut,” katanya Selasa (17/12/24).

Selain dengan inisiatif agar klien di periksa agar kasus ini cepat selesai terhadap pelaku melakukan penganiaya yang menghebohkan warga kota Palembang.

“Untuk proses perdamaian sendiri sudah dilakukan sejak awal kejadian, namun karena korban dan keluarganya belum bisa ditemui,”ungkapnya.

Sementara itu, Sri Meilina, menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya atas penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya. Berharap korban bisa memaafkan atas ulah anaknya.

“Sudah berapa hari lalu kami untuk bertemu dengan korbannya. Namun karena korban masih ada trauma,” tandasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *