Palembang, Poskita.id — Keluarga Muhammad Luthfi dokter koas korban penganiayaan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti teman sesama dokter koas beberapa waktu lalu menunjuk Redho Junaidi SH MH sebagai kuasa hukum keluarga untuk mendampingi Luthfi menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Kepada wartawan Redho mengatakan kondisi kliennya saat ini masih dalam kondisi pemulihan pasca dianiaya secara membabi buta yang dilakukan tersangka Fadilla alias Datuk.
“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,”kata Redho Junaidi SH MH kepada wartawan di kantornya, Sabtu (21/12/2024).
Dikatakan Redho kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta oleh pelaku dengan 3 kali jeda oleh pelaku.
“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi dan Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Sampai saat ini tidak ada isyarat keinginan Luthfi ingin berdamai. “Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju oranye, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya.
Disinggung terkait keterlibatan, ibu Lady, Sri Meilina, Redho mengatakan penyidik bisa menerapkan pasal 55 KUHP penyertaan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,”jelasnya.
Penyidik Koordinasi dengan Kejaksaan Jerat Ibu Lady
Penyidikan kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas RS Siti Fatimah masih terus bergulir sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk Lina Sri Meilina ibu Lady Aurellia Pramesti.
Terlebih kasus ini menyita perhatian masyarakat hingga Kompolnas turun langsung mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH mengatakan dari laporan yang ia terima dari Dirreskrimum Polda Sumsel penyidik sudah melakukan ekspos koordinasi JPU bagaimana bukti bukti materil terkait dengan keterlibatan ibu Lady Aurellia Pramesti.
“Penyidik masih melakukan koordinasi awal dulu dengan JPU untuk penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku,”kata Andi Rian R Djajadi kepada wartawan ditemui usai shalat Jumat di Masjid As sa’adah Mapolda Sumsel Jumat (20/12/2024).
Dikatakan mantan Kapolda Sulsel tersebut sebelum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
“Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum nanti ya,”ucapnya.
Kapolda Sumsel juga menanggapi kehadiran Kompolnas di Polda Sumsel yang mengawasi langsung jalannya penyelidikan penganiayaan dokter koas ini.
“Intinya mereka melihat bagaimana penanganan perkara terkait kasus itu, apakah sudah diambil langkah proporsional dan profesional, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tandasnya.(pfz)