Palembang, Poskita.id — Selain sebagai sopir Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang diketahui honorer di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko kepada wartawan Rabu (18/12/2024).
Fiko mengatakan tahun ini semua honorer yang ada di BBPJN Sumsel termasuk Datuk mengikuti tes P3K.
“Memang benar Datuk honorer dikantor BBPJN Sumsel,”kata Fiko saat ditemui dikantor BBPJN Sumsel Kementrian PUPR Jalan Talang Buruk, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Rabu 18 Desember 2024.
Diakui Fiko, untuk status Datuk masih pegawai honorer. Karena belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.
“Sesuai prosedur yang ada, karena kita pemerintahan, Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,”jelasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Sri Meilina, Titis Rachmawati SH MH CLA mengungkapkan kalau Datuk bukan sopir biasa. Datuk bukan sopir yang mendapatkan gaji bulanan seperti sopir biasa pada umumnya.
“Datuk ini bukan sekedar sopir dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Dia bukan sopir yang biasa yang digaji bulanan,”ucapnya.
Dikatakan Titis, sopir yang biasa membawa Sri Meilina saat tidak bisa mengantarkan Sri sehingga terpaksa Datuk yang menggantikan sopir pada saat itu.
“Datuk dipanggil jika diperlukan saja. Karena sopir yang biasa saat itu lagi menjemput Lady,”terangnya.(pfz)