Palembang, Poskita.id — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi dokter koas RS Siti Fatimah.
“Sejauh ini, tersangka penganiayaan masih satu orang yakni Fadilla alias Datuk sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti,”kata Anwar kepada wartawan Jumat (27/12/2024).
Dikatakan Anwar dalam kasus penganiayaan ini, penyidik sudah memeriksa seluruh saksi yang ada saat terjadinya tindak pidana penganiayaan termasuk korban Muhammad Luthfi juga sudah dimintai keterangannya.
“Semua saksi yang mengetahui, maupun yang melihat dalam perkara ini sudah diperiksa. Semuanya sudah kami mintai keterangannya bahkan penyidik kami mendatangi korban Luthfi,”bebernya.
Dijelaskan Anwar, dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penganiayaan ini penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa alat bukti yang berkaitan di laboratorium forensik (labfor).
“Semua alat bukti yang ada kita bawa ke labfor, sekarang berada di labfor,” katanya.
Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus penganiayaan ini Anwar mengaku hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru.
“Sampai saat ini belum ada tersangka lain, masih satu itu saja (tersangka),”sampainya.
Terpisah Kuasa Hukum M Luthfi, Redho Junaidi SH membenarkan kalau kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia berharap orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut ikut diseret.
“Pemeriksaan awal sudah, selanjutnya belum ada pemeriksaan lagi. Perkara ini harus tetap lanjut dan seret mereka-mereka yang terlibat dalam perkara ini sampai tuntas,” kata Redho.(pfz)