Tiga Pegawai BPN Divonis 1,4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PTSL

 

 

Palembang, Poskita. Id – Terbukti melakukan pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dikawasan hutan lindung Gunung Dempo dalam program PTSL tahun 2017-2020, tiga mantan pegawai BPN Pagaralam jalani vonis di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/12/2024).

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menjatuhi pidana terhadap Yogi Armansyah Putra dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara, untuk terdakwa Bowo Marsi divonis 1 tahun 2 bulan penjara sedangkan terdakwa Nuryanti divonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa para terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *