Palembang, Poskita.id — Ipda Vulton Matheos terdakwa dalam kasus penipuan sebesar Rp 225 juta oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Kamis (22/2/2024).
JPU Siti Fatimah SH MH membacakan langsung tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH dan terdakwa Ipda Vulton Matheos.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara.
JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Vulton merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp 225 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.
“Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan,” katanya.