Tipu Teman SMA, Ipda Vulton Matheos Dituntut Tiga Tahun Penjara Oleh JPU 

Palembang, Poskita.id — Ipda Vulton Matheos terdakwa dalam kasus penipuan sebesar Rp 225 juta oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Kamis (22/2/2024).

JPU Siti Fatimah SH MH membacakan langsung tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH dan terdakwa Ipda Vulton Matheos.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara.

JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Vulton merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp 225 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.

“Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (pledoi).

Diketahui, oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming – imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.

Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.

Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *