Palembang, Poskita.id — Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, menangkap seorang pria kurir ekstasi. Pria tersebut bernama Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Plaju Palembang.
Tersangka Didi ditangkap polisi pada Kamis 29 September 2022 di Jalan Kapt Anwar Sastro saat hendak transaksi. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak 1008 butir.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan pihaknya menangkap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang masuk bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro. Dari sinilah anggota Reskrim bergerak cepat menunju ke lokasi di kawasan Jalan Kapt Anwar Sastro untuk melakukan penyelidikan.
“Benar saja setelah sampai di lokasi anggota pun mencurigai tersangkan dan langsung dilakukan penangkapan kami menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 1008 butir yang rencanakan akan di jual kembali,” katamya kepada awak media Senin (3/10/22).














