Palembang, Poskita. Id – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi atas nama Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Gierry HelvanManajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septianto Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline Staf Keuangan PT SMS, Lismawati Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari Staf Operasional PT SMS dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT SMS, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (2/11/2022) mengatakan, ada tujuh saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Ketujuh saksi tersebut adalah Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Gierry HelvanManajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septianto Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline Staf Keuangan PT SMS, Lismawati Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari Staf Operasional PT SMS dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT SMS.
“Hari ini Senin (2/11/2022) ada tujuh saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Ia juga mengatakan, ketujuh saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Jadi, kedua saksi tersebut diperiksa di Mako Sat Brimob Polda Sumsel,” tutupnya (Ron)












