Viral Dugaan “Setoran” Penanganan SPPD DPRD Lahat: Siapa yang Disebut, Siapa Membayar, dan Ke Mana Arah Klarifikasi?

Narasi dugaan intimidasi, permintaan uang hingga miliaran rupiah mengguncang ruang publik. Namun di balik isu yang viral, pertanyaan terbesar justru belum terjawab: siapa pihak yang benar-benar mengaku menjadi korban dan apakah ada bukti serta laporan resmi?

Lahat, Poskita.id — Narasi dugaan pemerasan dalam penanganan perkara perjalanan dinas/SPPD Covid-19 DPRD Lahat menyeruak ke ruang publik setelah viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, nama Teuku Lufthansyah dan Indra Susanto ikut disebut terkait dugaan intimidasi, permintaan uang, hingga dugaan “setoran” bernilai besar. Namun, tuduhan tersebut telah dibantah pihak Kejaksaan Negeri Lahat dan hingga kini belum terlihat verifikasi publik berupa bukti hukum atau laporan resmi yang menguatkan klaim tersebut.

 

Narasi yang beredar di media sosial menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada sejumlah mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang dikaitkan dengan penanganan dugaan perkara SPPD Covid-19. Dalam versi yang beredar, angka yang disebut bervariasi—mulai dari puluhan juta rupiah per orang hingga total akumulasi yang diklaim mencapai lebih dari Rp1 miliar.

 

Namun hingga saat ini, publik masih dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pihak yang mengaku dimintai uang, diintimidasi, atau melakukan penyetoran tersebut?

 

Jika dugaan itu benar, maka logika investigatifnya sederhana: harus ada pihak yang merasa dirugikan, ada aliran uang, ada komunikasi, ada saksi, atau setidaknya laporan resmi ke aparat pengawas maupun penegak hukum lain. Sebaliknya, bila semua berhenti pada narasi anonim dan unggahan viral, maka ruang publik rentan menjadi arena spekulasi yang sulit diverifikasi.

 

Nama pejabat kejaksaan ikut terseret dalam isu tersebut. Akan tetapi, pihak yang disebut telah menyampaikan bantahan. Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan tuduhan dugaan pemerasan tidak benar dan disebut sebagai informasi bohong. Klarifikasi juga disebut telah disampaikan kepada tingkat kejaksaan di atasnya.

 

Di sisi lain, muncul pertanyaan yang juga layak diuji secara jurnalistik: apakah ada mantan anggota DPRD yang bersedia berbicara terbuka?

 

Jika benar terdapat dugaan intimidasi atau permintaan uang, mengapa belum muncul pengakuan resmi disertai bukti transaksi, pesan komunikasi, rekaman, atau laporan ke aparat pengawas internal seperti pengawasan kejaksaan? Sebab dalam perkara serius seperti dugaan pemerasan, keberanian membuka fakta sering kali menjadi pembeda antara rumor dan pembuktian.

 

Publik tentu berhak mengetahui apakah isu ini hanya perang narasi atau memang ada persoalan serius yang perlu diusut. Namun hak publik atas informasi juga harus berjalan beriringan dengan prinsip verifikasi: tuduhan serius harus diuji, bukti harus dibuka, dan semua pihak perlu diberi ruang menjawab.

 

Berikut daftar anggota DPRD Lahat periode 2019-2024

 

Dapil I (11 kursi)

1. Andriansyah (PKB)

2. Gaharu/Gharu (Gerindra)

3. Samarudin (PDI Perjuangan)

4. Sri Marhaeni Wulansih (Golkar)

5. Arry Amd (NasDem)

6. Firiyanto (PKS)

7. Junaidi (PPP)

8. M. Ariadi (PAN)

9. M. Munawir Safei (Hanura)

10. Fitrizal Homizi (Demokrat)

11. Sumarni (PBB)

 

Dapil II – Merapi Area (6 kursi)

1. Yunani (PKB)

2. Imanullah (Gerindra)

3. Tanhar Effendi (Golkar)

4. Widia Ningsih (Perindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *