Palembang, Poskita.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melonggarkan aturan pemerintah pusat, untuk pelaksanaan sholat Idulfitri 1442 Hijriah. Walikota Palembang H Harnojoyo mempebolehkan sebagain kawasan di Kota Palembang khususnya berada di zona hijau dan kuning untuk menggelar sholatbIed berjamaah dilapangan dan masjid di lingkungan masing masing.
“Walikota Palembang tidak ada melarang sholat Idul Fitri,” kata Kepala Kantor Agama Kota Palembang H Deni Priansyah, Jumat (7/5) dalam keterangan pers di rumah dinas Walikota Palembang.
Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi( zona kerah dan zona Orange), kata Deni, agar melakukan sholat Ied dirumah masing masing dengan keluarga inti.
“Salat Ied 1 Syawal 1442 H di kawasan penyebaran Covid 19 renda di Zona Kuning dan Hijau dapat melaksanakan di masjid dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.







