Dengan ketentusn di kawasan Zona Kuning dan Hijau ini, Panitia Hari Besar Islam ( PHBI) dapat membuat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid-19.
“Jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas masjid, menyediakan tempat cuci tangan, jemaah memakai masker, menyedianakn alat ukur suhu, menjaga jarak 1 meter, menghindari kerumunan, tidak bersalaman, mempersingkat rangakain sholat, membawa perlengkapan sholat dari rumah,” tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang Siti Fauziah menjelaskan, ada sebagai kawasan kota Palembang yang zona kuning dan hijau.
“Senin ini kita updata kawasan mana saja yang masuk kawasan Zona Kuning dan Hijua,” tegasnya. (FA)







