Wanita Keluarga yang Hilang Jelang Pernikahan Diminta Ganti Rugi Uang Mahar Dua Kali Lipat 

Palembang, Poskita.id — Keluarga Junita calon pengantin di Palembang yang hilang seminggu jelang pernikahan diminta ganti rugi oleh keluarga calon pengantin.

Karena inilah membuat keluarga Junita tidak setuju dan kecewa berat dengan keluarga calon suami Junita. Terlebih Junita sampai hari ini belum ditemukan dan tidak ada kabar sama sekali.

Paman Junita, Dahri (54) mengatakan mereka sudah bertemu dengan keluarga Suparman calon suami Junita di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Dari pertemuan tersebut, keluarga Suparman meminta uang ganti mahar yang sudah disetorkan senilai Rp 20 juta ditambah uang tebus malu Rp 5 juta dalam kurun waktu tiga hari.

“Dari pertemuan dengan keluarga Suparman dan juga tokoh bersama perangkat desa-nya. Mereka malah meminta uang ganti rugi mahar dan uang malu Rp 25 juta dalam waktu tiga hari,”kata Dahri kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Dijelaskan Dahri, kalau ganti rugi tersebut tidak dibayar dalam tiga hari ini, maka uang ganti rugi yang harus dibayar dua kali lipat.

“Niat kami datang menemui keluarga Suparman ingin baik. Karena ini masalah nyawa anak kami ini sampai hari ini belum ada kabar. Tapi keluarga Suparman ini lain, disitu kami tidak senang. Kami malah diminta ganti rugi dua kali lipat,”katanya.

Selain itu, kata Dahri, keluarga Suparman malah menuduh keluarga Junita bersekongkol antara Junita dengan keluarganya, karena uang mahar sudah diserahkan.

“Saat ketua RT mau menjelaskan maksud kedatangan kami langsung dipotong oleh keluarga Suparman mereka menunduh kami bersekongkol dengan Junita, disitu langsung dibantah oleh ibunya Junita, ” ungkapnya.

Saat hendak pulang, Dahri mengaku keluarga mendapat tekanan dari pihak calon pengantin pria. Ketika pulang malah dicegat.

“Katanya kalian boleh pulang tapi salah satu harus tinggal, dalam hal ini ayah Junita yang mau ditahan, ” katanya.

Karena tak mau memperkeruh masalah akhirnya pihak keluarga Junita akhirnya menyetujui soal ganti rugi tersebut diatas sebuah surat yang ditandatangani oleh Suparman, Basarudin dan Kades Desa Kuang Dalam Timur, Efriadi.

“Kami terpaksa turuti kemauan mereka, karena mau pulang dan menandatangani surat tersebut,”katanya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *