Palembang, Poskita.id — Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 27 orang juru parkir liar (jukir) di kawasan Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang Rabu (22/11/2023) sore.
Juru parkir liar ini diamankan karena mematok tarif parkir diluar ketentuan perda parkir kepada pengendara dengan tarif Rp 5 – 10 ribu rupiah tiap kendaraan.
Dari 27 orang jukir yang diamankan satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam yang di simpan didalam tasnya.
Kemudian para puluhan jukir yang diamankan dilakukan pendataan Tim identifikasi Polda Sumsel.







