Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang. Para tersangka adalah USG, HRB (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), dan YHR (mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang).
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers, Rabu (22/1/2025).
Tersangka dan Kerugian Negara