3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditetapkan Kejati Sumsel

Kriminal, PALEMBANG374 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang. Para tersangka adalah USG, HRB (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), dan YHR (mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang).

Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers, Rabu (22/1/2025).

 

Tersangka dan Kerugian Negara

USG, yang diduga sebagai penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025. Sementara HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025. Tersangka ketiga, YHR, yang merupakan mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan melalui Surat TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,76 miliar. Penjualan aset dilakukan tanpa prosedur yang sah, melibatkan manipulasi data, dan penggunaan surat keterangan identitas palsu untuk memperoleh sertifikat tanah.

“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti, mengusut keterlibatan pihak lain, dan melakukan langkah hukum lanjutan yang diperlukan,” tutupnya. (RPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *