Bukan Tak Tahu, Tapi Tetap Dilakukan — Sidang Bongkar Niat di Balik Pengeboran

Lahat, Poskita.id – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan illegal drilling di Pengadilan Negeri Lahat semakin mengarah pada penguatan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa, Khairul Anwar alias Elong,

merupakan tindakan di luar koridor hukum.

 

Dalam sidang hari ini, Kamis, (09.04.2026) yang menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Rahmat Sumantri dan Suwarno, terungkap rangkaian aktivitas pengeboran yang dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas.

 

Alih-alih melemahkan dugaan, keterangan terdakwa justru mempertegas adanya kesadaran atas praktik yang dilakukan. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khairul Anwar mengakui bahwa dirinya melakukan pengeboran dengan tujuan mendeteksi titik kandungan minyak.

 

Namun, dalam pengakuannya, terdakwa juga membandingkan aktivitas tersebut dengan praktik serupa yang ia lihat di tempat lain. Pernyataan ini langsung ditepis oleh majelis hakim.

 

“Itu tidak bisa dijadikan acuan,” tegas hakim.

 

Sikap hakim tersebut menjadi penegasan bahwa praktik ilegal di tempat lain tidak dapat dijadikan pembenaran. Justru, pernyataan terdakwa memperlihatkan bahwa ia mengetahui adanya praktik serupa yang melanggar hukum, namun tetap memilih untuk mengikutinya.

 

Dari keterangan di persidangan, aktivitas pengeboran mulai dilakukan sekitar 11 November 2025 di lahan milik Sujarwanto. Saksi Rahmat mengaku melihat langsung kedatangan alat pada siang hari, termasuk genset yang masih dalam kondisi terpisah.

 

Ia juga mengidentifikasi peralatan tersebut sebagai alat pengebor berdasarkan ciri fisiknya. Dalam percakapannya dengan terdakwa, Rahmat mendapat penjelasan bahwa alat itu digunakan untuk mendeteksi titik minyak.

 

Rahmat juga menyebut terdakwa berperan mengawasi aktivitas di lokasi, meski operator tidak diketahui secara pasti.

 

“Yang mengawasi itu terdakwa,” ujar Rahmat di hadapan majelis hakim.

 

Proses pengeboran dilakukan dengan memasukkan air ke dalam pipa, yang kemudian keluar kembali bercampur tanah. Air tersebut diketahui berasal dari luar lokasi dan dibeli, meski saksi tidak mengetahui secara pasti sumbernya.

 

Aktivitas tersebut akhirnya dihentikan pada 21 November setelah pihak perusahaan bersama aparat kepolisian datang ke lokasi.

 

Meski Rahmat mengaku melihat langsung aktivitas dan peralatan pengeboran, saksi Suwarno memberikan keterangan berbeda.

Suwarno mengaku tidak pernah melihat alat pengeboran di lokasi dan tidak mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *