Aceh, PosKita.id – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Aceh untuk menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa.
Hal ini sesuai dengan surat instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/INSTR/2021 tentang Larangan penyelenggaraan dan/atau menghadiri Kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Aceh.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak Senin (11/1). Dalam surat itu juga dijelaskan maksud dan tujuan melarang seluruh ASN dan tenaga kontrak dilingkungan pemerintah Aceh adalah dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).







