“Ini sebagai bentuk untuk menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” ujar Gubernur.
Ia meminta agar seluruh ASN dan tenaga kontrak yang ada di pemerintah Aceh untuk mematuhi dan melaksanakan maksud dari surat tersebut. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. (Yas)







