Disinggung, masih adanya aktivitas di Tersus PT Bara Lambung Jaya pasca izinnya sudah Expired sejak September 2024 lalu, Kemas Ikhwan menegaskan KSOP Kelas I Palembang hanya berdasarkan pemohon perizinan yang diajukan sudah Expired.
“Karena produk izin olah geraknya tidak ada lagi sehingga tidak dilakukan pemantauan di Tersus PT Bara Lambung Jaya pasca izinnya sudah Expired,”jelasnya.(pfz)







