Lahat, Poskita.id – Gugat menggugat antara anggota Pemerintah Desa (Pemdes) Lesung Batu dengan Kepala Kades Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat di Pengadilan Negeri Lahat terus bergulir dan semakin hangat untuk disimak.
Melalui Kuasa Hukum Herman Hamzah S.H M.H penggugat yang terdiri dari Dia Artika penggugat I, Yanita Susila penggugat II, Yanrizal penggugat III, Gumanti Penggugat IV, Umar Gani Penggugat V, Piriansyah Penggugat VI dan Landes Putra Penggugat VII terus berjuang menuntut keadilan melawan tergugat Wardi.
Gugatan tersebut tentang duduk perkara ketujuh penggugat yang kesemuanya merupakan perangkat pemdes atas perkara Surat Keputusan perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Lesung Batu yang dikeluarkan Kepala Desa Lesung Batu Wardi selaku tergugat.
Pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan Wardi selaku Kepala desa periode tahun 2021-2026 kepada ke tujuh penggugat diduga cacat adminiistrasi dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas pemberhentian sebagai perangkat desa itu, ketujuh penggugat mengajukan keberatan menempuh upaya administrasi pada tanggal 2 Maret 2022. dengan tujuan masih dapatkah adanya ruang untuk diselesaikan secara mediasi atau tergugat mau membatalkan alias menarik surat keputusan yang telah diterbitkan tergugat.
Kemudian gugatan tersebut melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H M.H secar tertulis melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor Perkara 163/G/2022/PTUN.PLG.
Kemudian Mengadili dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 tanggal 23 Februari 2022 ketujuh penggugat. 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan kepala desa Lesung Batu.
Selanjutnya, 4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat penggugat kepada posisi perangkat desa lesung batu dan menghukum tergugat dan para tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung jawab rentang sejumlah Rp. 1.010.000,- (Satu juta sepuluh ribu rupiah).
Putusan, penggugat memenangkan gugatan tersebut dan semuanya dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Kemudian hasil putusan itu, tergugat mengajukan upaya hukum banding melalui PTTUN Palembang dengan nomor 321/B/2022/PTTUN.MDN.
Hasilnya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kembali memutuskan amar putusan, mengadili menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN. Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding, menghukum penggugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mengadili, menolak eksepsi Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Lahat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memrintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Putusan tersebut, diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengdilan Negeri Lahat pada hari Senin, (29 Januari.2024). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 30 Januari 2024.
Herman Hamzah S.H M.H dibincangi, menjelaskan apa yang dilakukan tergugat dengan tidak mematuhi putusan PTUN Palembang dan PTTUN Medan adalah perbuatan yang tak patut dan jelas bertentangan dengan hukum. Kamis,(21.02.2024).
“Kami telah mengajukan gugatan kembali terhadap tergugat Wardi, sudah kami PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kan. Kami berkeyakinan melalui perjuangan ini takkan sia-sia, kami yakin hakim bakal bersikap adil dalam mengadili nantinya,”tegas lelaki yang tak mau berbasa-basi ini.