Palembang, Poskita.id – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Ketua Umum KADIN Provinsi Se-Indonesia. Dalam surat tersebut menegaskan bahwa hanya ada 1 (Satu) KADIN di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Ketum Kadin Sumsel, H Affandi Udji kepada media usai menerima surat bernomor: 2247/KU/X/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 10 Oktober 2022, bersama lampiran berupa Keppres no. 18/2022, KADIN Indonesia mempertegas Keppres No. 18/2022.
“Kepres tegaskan hanya 1 Kadin, yakni KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni M. Arsjad Rasjid P.M,” kata Affandi, Rabu (12/10).
Diketahui, dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi dan Wakil Ketua Umum Bidang organisasi, Eka Sastra juga menegaskan bahwa secara resmi Kepres telah mengesahkan hasil amendemen AD & ART KADIN.
“Pengesahan tersebut menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) KADIN tanggal 23 Juni 2022 di Banten,” sambung Affandi.







