Palembang, Poskita.id – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya Pelayanan Publik termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang Pendidikan, saat ini sedang melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan di fokuskan telah diterapkan atau tidak aturan yang mengatur pelaksanaan PPDB, pelaksanaan sosialisasi dari stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, dan mekanisme pengelolaan serta penanganan pengaduan PPDB.
“Khususnya untuk memantau penerapan aturan pelaksanaan PPDB berdasarkan permendikbud 1 tahun 2021 pada tingkat SMA Negeri di Sumatera Selatan yang saat ini tahun 2024 baru diberlakukan dan pada umumnya Tingkat SD/SMP, MI/MTS/MAN di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Pemantauan oleh Ombudsman Sumatera Selatan sudah dilaksanakan Tim Pencegahan Ombudsman RI Sumatera Selatan di Tingkat SMA seperti SMA 1, 10, 16 dan 19 pada waktu yang lalu rentang April dan Mei 2024, hasilnya semua sekolah tersebut sudah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 serta SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Zonasi, Afirmasi dan Mutasi serta Prestasi.
“Hasil Pemantauan menunjukan pelaksanaan PPDB SMA saat ini relatif berjalan dengan baik, sekolah yang didatangi terlihat sudah melaksanaan aturan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 serta juknis tersebut dengan konsisten meskipun banyak penyesuaian yang dilakukan,” ujar dia.